[email protected] 082348800102 / 0822-9123-4058 / 0822-5013-7934 / 0877-6148-2692

Ketentuan Sebelum UTBK

TATA TERTIB

SEBELUM PELAKSANAAN UJIAN TULIS BERBASIS KOMPUTER (UTBK)

SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNIVERSITAS MANDALA WALUYA

TAHUN AKADEMIK 2024/2025

WAKTU UJIAN

SESI I : Pukul 08.00 s/d 10.00 Wita

SESI II : Pukul 10.30 s/d 12.30 Wita

SESI III : Pukul 13.00 s/d 15.00 Wita

  1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.
  2. Pelaksanaan Ujian bagi seluruh peserta diadakan secara OFFLINE di Laboratorium CBT UMWPeserta harus membawa: a) Kartu Tanda Peserta Ujian; b) fotokopi ijazah/keterangan lulus dari SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau kartu identitas/KTP (asli).
  3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong (T-shirt), celana jenis Jeans dan pakaian ketat.
  4. Peserta harus bersepatu dan menganakan celana/rok panjang.
  5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.
  6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
  7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku, ataupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam, dan sebagainya.
  8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama terkait pelaksanaan ujian dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung dengan metode komunikasi apapun.
  9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apa pun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
  10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
  11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor urut peserta; tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
  12. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
  13. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melapor kepada Pengawas Ujian